You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Alelebbae

Desa Alelebbae

Kec. Pitumpanua, Kab. Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan

ARAH KEBIJAKAN DESA

Administrator 18 November 2025 Dibaca 10 Kali

SDGsDesa merupakan arah kebijakan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, sehingga Penyusunan dan penyelarasan arah kebijakan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dilakukan melalui Sistem Informasi Desa (SID) yang memuat data kewilayaan dan data kewargaan desa.  Jadi tujuan SDGS desa tetap diprioritaskan berdasarkan kondisi objektif Desa yang tergambarkan pada Sistem Informasi Desa, oleh karena itu hasil pendataan SDGs Desa menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa, BPD dan masyarakat Desa dalam menentukan arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa, serta program dan/atau kegiatan prioritas Pembangunan Desa. yang merujuk pada pencapaian Tujuan SDGs Desa yaitu:

  1. Desa tanpa kemiskinan;
  2. Desa tanpa kelaparan;
  3. Desa sehat dan sejahtera;
  4. pendidikan Desa berkualitas;
  5. keterlibatan perempuan Desa;
  6. Desa layak air bersih dan sanitasi;
  7. Desa berenergi bersih dan terbarukan;
  8. pertumbuhan ekonomi Desa merata;
  9. infrastruktur dan inovasi Desa sesuai kebutuhan;
  10. Desa tanpa kesenjangan;
  11. kawasan permukiman Desa aman dan nyaman;
  12. konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan;
  13. Desa tanggap perubahan iklim;
  14. Desa peduli lingkungan laut;
  15. Desa peduli lingkungan darat;
  16. Desa damai berkeadilan;
  17. kemitraan untuk Pembangunan Desa; dan
  18. kelembagaan Desa dinamis dan budaya Desa adaptif.

          Dengan Demikian Arah kebijakan Pembangunan Jangka Menengah Desa ALE LEBBAE yang disusun dalam dokumen RPJMDes ini secara umum tetap mengarah pada pencapaian ke-18 tujuan SDGs Desa tersebut,  namun pelaksanakan dilakukan secara bertahap sesuai dengan masa jabatan Kepala Desa dalam kurung waktu 6 (enam) tahun yang akan datang. Sebagai upaya pencapaian pembangunan yang diharapkan tersebut, maka dirumuskan kebijakan pembangunan Desa ALELEBBAE sebagai dasar penetapan pokok-pokok pikiran dengan tetap mengacu pada strategi, visi dan misi Kepala Desa yang telah dirumuskan sesuai masa jabatan Kepala Desa tahun 2021 -2027, sehingga dalam pelaksanaannya terdapat kesatuan arah yang jelas terhadap pemecahan masalah yang dihadapi oleh desa sesuai kondisi obyektif yang ada di Desa ALELEBBAE  Dengan demikan untuk mewujudkan visi dan misi tersebut, maka pemerintah desa, BPD bersama semua masyarakat Desa ALELEBBAEakan tetap berupaya untuk mewujudkan dengan mengutamakan kegiatan- kegiatan seperti berikut:

1.       Meningkatkan partisipasi masyarakat utk berperan dlm kegiatan demi kemajuan Desa.

2.       Mengoptimalkan kerjasama antar Desa dan pihak ketiga dalam pembangunan.

3.       Pengembangan dan pelestarian swadaya gotong royong masyarakat.

4.       Mengoptimalkan Pengembangan dan pelestarian seni budaya lokal.

5.       Mengoptimalkan pengorganisasian lembaga masyarakat, lembaga adat, kelompok masyarakat, kelompok rentan, kelompok masyarakat miskin, perempuan, anak dan difabel.

6.       Peningkatan kegiatan Kapasitas dan Kualitas pelayanan publik.

7.       Mengembangkan sistem administrasi dan  informasi Desa.

8.       Mengoptimalkan pengembangan dan pemeliharaan sarana informasi Desa.

9.       Mengoptimalkan penataan aset dan tanah Desa.

10.    Pengembangan tenaga kesehatan dan masyarakat Desa.

11.    Mengoptimalkan peran kader kesehatan Desa.

12.    Memaksimalkan layanan bagi ibu hamil/nifas, reproduksi remaja dan pra kehamilan.

13.    Mengoptimalkan pembinaan, pengawasan dan pencegahan kesehatan tradisional, dan narkoba dan zat adiktif lainnya.

14.    Mengoptimalkan penataan lingkungan masyarakat yang bersih dan sehat.

15.    Memaksimalkan program PHBS.

16.    Memaksimalkan pembinaan dan pengelolaan PAUD, PKBM, sanggar seni, perpustakaan Desa dan taman baca.

17.    Mengoptimalkan kegiatan motivasi dan fasilitasi kelompok-kelompok belajar, siswa, pelajar dan mahasiswa.

18.    Mengoptimalkan singkronisasi program-program pembangunan yang dicanangkan oleh Pemerintah Kabupaten, provinsi dan pusat.

19.    Mengoptimalkan kegiatan Pembinaan keamanan, ketertiban dan ketenteraman wilayah dan masyarakat Desa, kerukunan warga masyarakat Desa.

20.    Memaksimalkan kegiatan Pemeliharaan perdamaian, menangani konflik dan melakukan mediasi di Desa.

21.    Memacu pemerataan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

22.    Mengoptimalkan pengembangan sarana produksi pertanian.

23.    Megoptimalkan pengembangan wilayah pertanian organik, hidroponik dan aeroponik.

24.    Mengoptimalkan pengembangan usaha mikro berbasis Desa, keuangan mikro berupa pengembangan usaha mikro kecil dan menengah.

25.    Mengoptimalkan lumbung pangan, komoditas unggulan pertanian dan perikanan Desa.

26.    Mengoptimalkan pengembangan benih lokal, ternak kolektif, padang gembala, BUMDesa/BUMDesa Bersama, wisata Desa, pembibitan ikan air tawar, TTG dan sistem usaha produksi pertanian.

27.    optimalisasi penguatan kapasitas pengurus bum Desa dan kelompok-masyarakat yang ada di Desa.

28.    Peningkatan pembangunan dan pengembangan kawasan perDesaan secara partisipatif dan merata.

29.    Memaksimalkan pembangunan dan pemeliharaan sarana prasaran Desa(Irigasi, drainase/gorong-gorong/talud, embun, spal, jalan Desa, jalan tani dan sarana prasarana lainnya.

30.    Peningkatan dan pengembangan pengetahuan, pemahaman dan penerapan nilai-nilai keagamaan dan kearifan lokal.

31.    Memaksimalkan kegiatan pembangunan dan pemeliharaan rumah ibadah.

32.    Memaksimalkan kegiatan hari-hari besar keagamaan.

33.    Memaksimal kegiatan keagamaan dan kerukunan beragama.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp0 Rp1,215,815,600
0%
Belanja
Rp0 Rp1,145,240,209
0%
Pembiayaan
Rp0 Rp148,511,000
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa
Rp0 Rp694,800,000
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp0 Rp32,341,200
0%
Alokasi Dana Desa
Rp0 Rp488,674,400
0%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp0 Rp563,752,302
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp0 Rp421,033,335
0%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp0 Rp41,454,572
0%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp0 Rp47,000,000
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp0 Rp72,000,000
0%